NADIKABAR.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha bank perekonomian rakyat (BPR). Terbaru, OJK mencabut izin usaha PT BPR Agritrans Batumarta yang berlokasi di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatra Selatan, pada 3 November 2026.
Dengan pencabutan izin tersebut, jumlah bank yang tutup sepanjang 2026 bertambah menjadi 16 bank hingga 4 November.
Pencabutan izin usaha BPR Agritrans Batumarta ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-79/D.03/2026 tanggal 3 November 2026.
"Pencabutan izin usaha PT BPR Agritrans Batumarta merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK dalam memperkuat industri perbankan, melindungi kepentingan masyarakat, dan menjaga kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan," tulis OJK dalam siaran pers, Selasa (3/11).
BPR Agritrans Batumarta beralamat di Jalan A. Yani No. 101A Air Karang, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatra Selatan.
Wasit industri jasa keuangan itu menjelaskan BPR tersebut sebelumnya ditetapkan dalam status pengawasan BPR Dalam Penyehatan (BDP) pada 28 November 2025. Penetapan itu dilakukan karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) bank berada di bawah 12 persen.