NADIKABAR.COM — Sidang perkara penipuan dan pemalsuan SK ASN palsu di Pengadilan Negeri (PN) Gresik terus bergulir. Dalam agenda pembacaan tuntutan, Rabu (26/8/2026), terdakwa yang disebut sebagai dalang utama, Antoni (46), dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imamal Muttaqin menyebut, Antoni terbukti melakukan penipuan terhadap belasan korban dengan modus menjanjikan kelulusan CPNS dan PPPK melalui jalur instan. Akibat aksi tersebut, total kerugian yang dialami para korban mencapai sekitar Rp 1,5 miliar.
"Menuntut supaya Majelis Hakim menghukum terdakwa Antoni atas tindak pidana penipuan Pasal 492 KUHP dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dan perintah tetap ditahan," ucap Imamal dalam persidangan, Rabu (26/8/2026).