Dalam menjalankan aksinya, Antoni juga disebut menggunakan nomor WhatsApp palsu untuk meyakinkan para korban. Nomor tersebut digunakan untuk menyamar sebagai Kepala BKPSDM Gresik Agung Endro.

JPU mengungkap, Antoni bahkan membuat percakapan palsu seolah-olah dirinya tengah berkomunikasi dengan Agung terkait proses pengurusan kelulusan ASN.

"Terdakwa menciptakan percakapan seolah-olah dirinya sedang berkomunikasi dengan saksi Agung mengenai proses pengurusan kelolosan ASN agar terlihat benar-benar berjalan," tuturnya.