NADIKABAR.COM — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menegaskan bahwa aksi meletakkan batu atau benda asing apapun di atas jalur rel merupakan pelanggaran hukum yang sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api, penumpang, serta petugas.

"Kereta api adalah aset negara yang digunakan untuk kepentingan masyarakat luas. Tindakan meletakkan batu atau benda lain di atas rel bukan hanya merugikan KAI dan melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan publik," ujar Manager Humas KAI Daops 7 Madiun Tohari di Madiun, Minggu.

Pihaknya mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan sarana dan prasarana perkeretaapian.

Menurutnya, segala bentuk tindakan yang merusak atau membahayakan prasarana dan sarana perkeretaapian merupakan perbuatan melanggar hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Ketentuan itu diatur pada Pasal 180 yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.