Serta, Pasal 197 Ayat 1 hingga ayat 4 yang intinya mengatur pelanggaran sebagaimana dimaksud Pasal 180 dapat dipidana mulai dari 3 tahun penjara hingga paling lama 15 tahun penjara.
Ia menjelaskan aksi meletakkan batu oleh orang tidak dikenal (OTK) cukup sering terjadi di wilayah Daop 7 Madiun.
Aksi serupa juga terjadi pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 09.45 WIB di KM 147+7/9 petak jalan antara Stasiun Sumbergempol dan Stasiun Ngunut Kabupaten Tulungagung.
Berdasarkan laporan dari Masinis KA 302 (KA Barang Parcel Tengah), ditemukan adanya batu yang dengan sengaja diletakkan di atas rel sepanjang jalur tersebut oleh orang tidak dikenal.