NADIKABAR.COM — Data desil bansos yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya bisa diajukan untuk diperbarui. Kementerian Sosial (Kemensos) membuka kesempatan bagi masyarakat yang menemukan ketidaksesuaian data.

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan masyarakat dapat melaporkan penerima yang dinilai tidak layak mendapat bantuan maupun warga yang sebenarnya layak tetapi belum masuk sebagai penerima.

"Jadi kami mohon masyarakat ya, kalau misalnya menemukan penerima manfaat atau masyarakat yang tidak layak menerima atau masyarakat yang memang sesungguhnya layak menerima tapi malah dia exclude, itu bisa kita perbaiki segera," kata Gus Ipul dalam keterangannya, Selasa (1/9/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan setelah Gus Ipul menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/8) malam.

Cara Mengajukan Pemutakhiran Data Desil Bansos

Gus Ipul menjelaskan ada sejumlah jalur yang bisa digunakan masyarakat untuk mengajukan pemutakhiran data. Pengajuan dapat dilakukan melalui jalur formal maupun partisipatif.

Untuk jalur formal, masyarakat dapat menyampaikan usulan melalui musyawarah tingkat RT/RW. Selanjutnya, usulan diteruskan ke kelurahan atau desa dan Dinas Sosial melalui aplikasi SIKS-NG.