NADIKABAR.COM — Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan angkat bicara soal kecelakaan truk molen di Jalan Cut Mutia, Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar) yang menyebabkan enam orang tewas. Kemenhub menyebut truk tersebut tidak melakukan uji berkala kendaraan (KIR) selama enam tahun.

"Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan turut prihatin dan berduka cita atas kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu kendaraan truk molen bermuatan semen," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan mengawali keterangannya, Selasa (3/11/2026).

Aan mengatakan berdasarkan informasi petugas di lapangan, kendaraan truk bernomor polisi B 9548 MV tersebut melaju dari arah timur menuju arah barat dan diduga kehilangan kendali sehingga menabrak kerumunan warga yang berada di kiri jalan. Penyebab kecelakaan itu kini tengah didalami oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

"Saat ini tengah dilakukan pendalaman penyebab terjadinya kecelakaan oleh petugas kepolisian, petugas Dinas Perhubungan setempat, serta Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT)," kata dia.

Ia mengatakan truk molen tersebut tidak melakukan uji berkala kendaraan dengan rutin. Pihaknya akan memanggil perushaan truk molen guna melakukan klarifikasi.

"Berdasarkan hasil pengecekan Ditjen Perhubungan Darat, truk molen yang terlibat kecelakaan tidak melakukan uji berkala kendaraan atau uji kir selama 6 tahun," kata Aan.

"Dalam hal ini, Ditjen Perhubungan Darat akan memanggil perusahaan untuk melakukan klarifikasi dan pembinaan terkait kewajiban pengujian berkala dan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU)," tambahnya.

Polisi telah melakukan gelar perkara terkait kasus kecelakaan maut yang dipicu akibat truk molen yang diduga mengalami rem blong di Jalan Cut Mutia, Kota Bekasi. Sopir truk molen tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Menetapkan TM, pengemudi truk molen yang terlibat kecelakaan di Jalan Cut Mutia, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana dalam keterangannya, Senin (2/11/2026).

Status kasus sendiri sudah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan pada Minggu (1/11) malam. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga telah dikirimkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi.