"Loh ya nggak bisa dong, tunjukkan mana, 'nanti ditetapkan pemerintah', ya lucu amat, undang-undang cap apa ini kalau gitu," cecar Sturman.

Sturman heran mengapa nomenklatur badan mesti menunggu pemerintah. Ia menyinggung produk yang membuat RUU Reforma Agraria ini adalah DPR RI.

"Lah, namanya apa? Nunggu... nunggu pemerintah? Loh, kok lucu banget? Masa undang-undang nunggu perpres? Per apa? Pakai mik, pakai mik. Pakai mik, Pak, biar kita jelas permainan ini," timpal Sturman.

Pihak pemerintah, diwakili Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto, lalu menanggapi perihal itu. Dia mengacu pada UU Kementerian Negara Pasal 25 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 yang berbunyi 'lembaga nonstruktural atau lembaga pemerintah lainnya sebagaimana dimaksud ayat 1 berkedudukan dan bertanggung jawab sesuai yang ditentukan presiden atau sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, ketentuan lebih lanjut tentang itu diatur lebih lanjut dengan peraturan presiden'.

"Sehingga demikian dari sini sejak adanya UU ini maka kemudian di UU mana pun itu kita tidak pernah bicara tentang nomenklatur badan institusi apa pun dalam sebuah UU. Sehingga kemudian ini kita batasi sehingga kalau suatu saat kita, karena ini urusannya urusan eksekutif, jadi kalau suatu saat presiden berkehendak, misal 'oh saya rasanya nggak pas dengan nama ini' bisa diubah kapan saja dengan perpres, tapi kalau itu ada di UU, Pak, nama, ini cuma nomenklatur saja sebetulnya, bukan tugasnya," jawab Bambang.

"Fungsi dan kewenangannya tetap ada ya?" tanya Ketua Baleg Bob Hasan.

Iman Sukri lalu menimpali bahwa UU itu kurang relevan. Menurutnya, ayat sebelumnya menyebut pembentukan badan tidak sepenuhnya diserahkan ke presiden.

Wamen Bambang lalu merespons lagi. Dia menyebut hal itu sesuai keinginan Presiden Prabowo Subianto.

"Pak, sebetulnya ini terpaksa saya ngomong, Pak. Ini sebetulnya dulu pasal ini, keinginannya adalah keinginan Presiden, Pak, sehingga kemudian beliau punya kebebasan untuk menamakan badan atau apa pun, bukan tidak boleh," jelas Bambang.