"Kebanyakan yang menggunakan knalpot bising ini anak-anak remaja, anak-anak sekolah," tambahnya.

Polres Ciamis memastikan komitmennya untuk terus membersihkan jalanan dari knalpot bising sebagai bentuk respons atas banyaknya aduan masyarakat.

"Ini juga menjadi atensi kita karena sangat banyak sekali keluhan dari masyarakat yang menginginkan untuk ditertibkan. Kita sebagai anggota kepolisian, sebagai aparat, berkomitmen akan menertibkan knalpot bising," tegasnya.

Sanksi tegas pun diberlakukan. Pengendara yang tertangkap tangan menggunakan knalpot brong akan langsung dijatuhi tilang manual dan diwajibkan mengganti knalpotnya dengan standar pabrikan.

"Untuk knalpot bising kita lakukan tilang, tilang manual. Jadi pada saat tertangkap tangan oleh petugas di lapangan, itu akan ditahan, kita tilang, kita wajibkan untuk mengganti dengan knalpot yang standar," jelas Eko.

Barang bukti kendaraan baru akan dikembalikan setelah pemilik mengganti knalpot sesuai spesifikasi teknis yang berlaku. Eko juga menjamin proses penindakan ini berjalan profesional tanpa ada pungutan liar.

"Sama sekali ini tidak ada pungutan biaya-biaya yang tidak ada ketentuan. Murni ini adalah untuk bagaimana kita memberikan efek jera kepada masyarakat," katanya.

"Kita lakukan dengan profesional, dengan tilang manual, khusus knalpot brong. Karena kita harus melakukan penahanan terhadap barang buktinya, karena terkait dengan kelayakan teknis kendaraan," sambungnya.