NADIKABAR.COM — Bus Bintang Fadiyah mengalami kecelakaan dengan terperosok ke kebun sawit gegara rem blong di Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar). Kecelakaan tunggal itu mengakibatkan dua orang tewas.

Penumpang bernama Awaluddin menceritakan detik sebelum kecelakaan terjadi. Awaluddin mengaku duduk di kursi bagian tengah bus yang bergerak dari Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) menuju Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Dia mengatakan bus melaju tidak stabil saat di jalan menurun yang membuat para penumpang panik. Dia menyebut sopir juga panik karena tidak bisa mengendalikan laju bus.

"Pada saat itu panik semua, pada teriak semua, sopir juga panik, dia banting (setir)," kata Awaluddin kepada wartawan, Minggu (6/9/2026).

Menurut Awaluddin, bus mengalami rem blok. Hal itu membuat bus melaju tidak terkendali saat di jalan menurun.

"(Kecelakaan dipicu) lepas rem, blong," ucapnya.

Dia menyebut bus tidak dalam kondisi penuh penumpang saat kejadian. Akibat insiden tersebut, Awaluddin mengalami luka di bagian kaki dan paha.

"Tidak penuh (kursi penumpang). Kaki dan paha (saya yang luka saat kecelakaan)," bebernya.

Kecelakaan maut ini terjadi di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di Desa Tasokko, Kecamatan Karossa, Mateng pada Minggu (6/9) sekitar pukul 12.05 Wita. Bus mengangkut 12 orang, terdiri dari 9 penumpang, satu kernet dan satu sopir bantu.

Para penumpang dievakuasi dari dalam bus oleh personel kepolisian dan dibantu warga setempat. Polisi menyebut dua korban tewas dalam insiden tersebut yaitu satu penumpang inisial R dan satu kernet bus inisial I.

"Dua orang dilaporkan meninggal dunia, masing-masing satu orang di lokasi kejadian dan satu orang setelah mendapat penanganan di Puskesmas Lara," beber Kapolres Mateng, AKBP Ari Prayitno.

Ari mengungkapkan bus tersebut mengalami kecelakaan saat memasuki jalan kondisi sedikit menikung dan menurun. Bus tidak dapat dikendalikan lalu keluar jalur hingga terperosok ke area kebun sawit.

"Kendaraan keluar jalur, menyerong ke arah berlawanan, lalu terperosok ke area perkebunan sawit warga yang lebih rendah dari badan jalan," terangnya.

Sopir bus bernama Sapri (49) mengalami luka ringan dalam kecelakaan itu. Setelah mendapatkan penanganan medis, Sapri langsung dibawa ke Mapolsek Karossa untuk diperiksa.

Setelah cukup bukti, polisi kemudian menetapkan Sapri sebagai tersangka pada Senin (7/9). Sapri mengaku tidak dapat mengendalikan bus karena rem blong hingga berujung kecelakaan.

"Sudah tersangka (sopir bus). (Pengakuan sopir kecelakaan karena) rem blong," kata Kasi Humas Polres Mateng Ipda Edward Hamzah.

Dia menambahkan tersangka kini ditahan di Mapolres Mateng dan dijerat Pasal 311 ayat (5) dan (3) Jo Pasal 283 Jo 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Tersangka terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara.

"Sudah ditahan (tersangka)," ujarnya.