Pada dakwaan subsider, Tifa didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Jaksa juga mendakwa Tifa dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Untuk diketahui, Dumatno akan menjadi salah satu saksi di sidang kasus tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo. Selain Dumatno, Ajudan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi), AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah, dan Dian Sandi juga dijadwalkan bersaksi Rabu (11/11) pekan depan.
"Minggu depan, Rabu, 11 November 2026, pukul 09.00 WIB. Gitu ya. Untuk Saksi Syarif, Dian Sandi, dan Dumatno. Gitu ya, terdakwa hadir di persidangan. Cukup ya? Sidang selesai, ditutup," ujar ketua majelis hakim Christina Endarwati di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).