NADIKABAR.COM — Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) terus memperkuat pengawasan korporasi untuk memastikan keberadaan, kepemilikan, dan aktivitas badan usaha dapat ditelusuri.
Langkah itu diperlukan untuk mendukung penegakan hukum sekaligus memperkuat transparansi dan kepercayaan investor.
"Salah satu upaya dilakukan melalui pemutakhiran data korporasi. Saat ini, sekitar 705.000 entitas tercantum dalam Daftar Sementara Korporasi Nonaktif pada laman resmi AHU. Jumlah tersebut tercatat 704.878 entitas dan dapat berubah seiring proses pemutakhiran data," kata Direktur Jenderal AHU Kemenkum Widodo dalam keterangan di Jakarta, Senin.
Dijelaskan bahwa daftar itu mencakup perseroan terbatas, yayasan, dan perkumpulan serta dilengkapi informasi mengenai status pelaporan beneficial ownership (BO) atau pemilik manfaat.
"Pemutakhiran data menjadi penting karena data korporasi tidak hanya digunakan untuk kepentingan administrasi. Informasi mengenai siapa yang mendirikan, mengendalikan, dan memperoleh manfaat dari sebuah perusahaan dibutuhkan untuk menelusuri hubungan kepemilikan dan aktivitas usaha ketika terjadi persoalan hukum," katanya.