Dengan kewajiban tersebut, pemutakhiran informasi tidak hanya bergantung pada data saat pendirian badan usaha, tetapi juga mencakup perkembangan aktivitas korporasi.
Bagi dunia usaha, data yang mutakhir menjadi bagian dari kepastian hukum. Informasi mengenai status perusahaan, pengurus, kepemilikan, dan pemilik manfaat dapat menjadi dasar bagi pemerintah maupun pelaku usaha dalam melakukan pemeriksaan sebelum transaksi atau investasi.
Sebaliknya, data yang tidak diperbarui dapat menyulitkan proses due diligence dan meningkatkan risiko penyalahgunaan badan hukum yang sudah tidak menjalankan aktivitas usaha.
Ditjen AHU sebelumnya mencatat sekitar 40 persen entitas korporasi tidak melakukan pembaruan data selama lebih dari lima tahun. Kondisi tersebut dinilai dapat menyebabkan basis data korporasi tidak akurat dan meningkatkan risiko penyalahgunaan badan usaha.
Oleh karena itu, pemutakhiran data, kepatuhan pelaporan beneficial ownership, dan laporan tahunan ditempatkan sebagai bagian dari penguatan sistem administrasi korporasi.