Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
DJ Ternama di Medan Pakai Pod Getar Habis Manggung untuk Refresh Pikiran
Polisi menangkap seorang disc jockey (DJ) wanita ternama di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), berinisial AAFL (26) alias Miss D karena mengonsumsi dan mengedarkan vape berisi kan
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Sabtu, 29 Agustus 2026 pukul 18:17 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Saat ditangkap, pelaku sedang bertransaksi pod getar dengan pelanggannya. Petugas kepolisian kemudian langsung melakukan penggerebekan.
Pod getar itu yang dijual pelaku seharga Rp 2,1 juta. Barang itu diperoleh dari seorang pemasok berinisial AL seharga Rp 1.850.000.
Dengan demikian, pelaku mendapat keuntungan Rp 250 ribu dari setiap transaksi. AL kini masih dalam pengejaran polisi.
"Hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku baru kali pertama mengedarkan vape narkoba. Namun, sebagai pengguna, pelaku sudah aktif menggunakan pod getar selama tujuh bulan terakhir," katanya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.