Nasional
HALAMAN 1 DARI 3
Polisi Bongkar Penjualan Sisik Trenggiling 320 Kg di Bekasi
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membongkar praktik penjualan sisik trenggiling berkedok jual beli ikan asin di kawasan Jati Asih, K
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Sabtu, 24 Oktober 2026 pukul 02:17 WIB
• ⏱ 1 menit baca
NADIKABAR.COM — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membongkar praktik penjualan sisik trenggiling berkedok jual beli ikan asin di kawasan Jati Asih, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol Dadang Hartanto, mengatakan pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait kasus ini.
"Diamankan dua tersangka yang berperan dalam penerimaan, penyimpanan, dan pengiriman barang beserta mobil pikap dan timbangan digital," kata Dadang dalam jumpa pers di Polda Metro, Jakarta, Jumat (23/10).
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.