Mukti menyampaikan, PPPSRS adalah entitas badan hukum yang mewakili kepentingan seluruh pemilik, dan juga penghuni untuk melakukan kegiatan yang tidak terbatas, pada operasional, pemeliharaan, perawatan, tetapi juga untuk hal-hal lain.
"Mungkin bertindak secara hukum, bertindak untuk melakukan pengelolaan keuangan. Banyak hal yang memang diatur di dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 4 Tahun 2025 terhadap kewenangan PPPSRS.
Adapun saat ini, total rusun di Jakarta mencapai 32.728 unit yang tersebar di 43 lokasi. Dari jumlah tersebut, jumlah terbanyak di wilayah Jakarta Timur dengan total 14.458 unit, sementara yang paling sedikit di Jakarta Pusat dengan total 601 unit. Namun untuk total PPPSRS yang sudah terbentuk masih menunggu data terkini dari Dinas PRKP DKI Jakarta.