Artinya: "Maha Suci Allah, segala puji bagi Allah, tiada Tuhan selain Allah, Allah Maha besar."
Masih dari buku yang sama, berikut cara mengerjakan sujud syukur.
Sebagai catatan, bila sujud syukur dikerjakan ketika muslim dalam perjalanan maka cukup dengan isyarat dan bisa dilakukan ke mana pun kendaraan menghadap.
Menurut kitab Al-Fiqh 'Ala Al-Madzahib Al-Arba'ah karya Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi yang diterjemahkan Shofa'u Qolbi Djabir dkk, Mazhab Syafi'i dan Hambali menyatakan sujud syukur hukumnya dianjurkan.
Tetapi, Mazhab Maliki memiliki pandangan sujud syukur makruh karena dianjurkan ketika mendapat suatu kenikmatan atau terlepas dari suatu musibah. Sementara itu, ulama Hanafiyyah mengatakan hukum sujud syukur dianjurkan.
Menurut buku Fiqhul Ibadat bi Addillatiha fil Islam karya Hasan Ayyub yang diterjemahkan Abdurrahim, sujud syukur sebaiknya dilakukan di tempat yang bersih. Imam Baghawi melalui syarh as-sunah menyebut bila musim sedang berada di atas kendaraan maka tidak perlu mengikuti arah kiblat.
Berikut beberapa keutamaan yang bisa diraih muslim yang melakukan sujud syukur seperti dikutip dari buku Fiqh As Sunnah Sayyid Sabiq terjemahan Abdurrahim dan buku Fikih Madrasah Tsanawiyah oleh Ahmad Ahyar dkk.