NADIKABAR.COM — Doa sujud syukur dibaca ketika muslim sujud. Amalan sunnah ini merupakan bentuk syukur terhadap Allah SWT atas nikmat yang diperoleh seseorang.

Pelaksanaan sujud syukur merujuk pada hadits berikut,

"Jibril telah mendatangiku dengan membawa kabar gembira; 'Sesungguhnya Allah telah bersabda untukmu: siapa saja yang bershalawat kepadamu, maka ia akan memaafkannya dan siapa saja bersalam kepadamu, maka ia akan menyelamatkannya.' Maka aku bersujud sebagai ungkapan terima kasihku kepada-Nya." (HR Ahmad)

Berikut beberapa doa sujud syukur yang bisa diamalkan muslim seperti dikutip dari buku Fiqih susunan Hasbiyallah.

Subhaana rabbiyal a'la wa bihamdihi

Artinya: "Maha Suci Tuhanku yang tinggi dan pujian-Nya."

سَجَدَ وَجْهِى لِلَّذِى خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ فَتَبَا رَكَ اللهُ اَحْسَنُ الْخَالِقِيْنَ

Sajada wajhiya lilladzii khalaqahu washawwarahu wasyaqa sam'ahu wa basharahu bihaulili wa quwwatihi fatabaa ra kallaahu ahsanul khaaliqiin.

Artinya: "Aku sujudkan wajahku kepada yang menciptakannya, membentuk rupanya, dan membuka pendengaran serta penglihatan. Maha Suci Allah sebaik-baik Pencipta."

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وبِحَمْدِكَ، اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي

Subhaanaka allahumma rabbanaa wa bihamdika allahummaghfirli

Artinya: "Maha Suci Engkau ya Allah, wahai tuhan kami, dengan memuji-Mu ya Allah, ampunilah aku,"

سُبْحَانَ اللهِ والْحَمْدُ لِلَّهِ ولا إِلَهَ إِلَّا اللهُ واللهُ أَكْبَرُ

Subhaanallaah wal hamdu lillaahi wa laa ilaaha illallaahu wallaahu Akbar.

Artinya: "Maha Suci Allah, segala puji bagi Allah, tiada Tuhan selain Allah, Allah Maha besar."

Masih dari buku yang sama, berikut cara mengerjakan sujud syukur.

Sebagai catatan, bila sujud syukur dikerjakan ketika muslim dalam perjalanan maka cukup dengan isyarat dan bisa dilakukan ke mana pun kendaraan menghadap.

Menurut kitab Al-Fiqh 'Ala Al-Madzahib Al-Arba'ah karya Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi yang diterjemahkan Shofa'u Qolbi Djabir dkk, Mazhab Syafi'i dan Hambali menyatakan sujud syukur hukumnya dianjurkan.

Tetapi, Mazhab Maliki memiliki pandangan sujud syukur makruh karena dianjurkan ketika mendapat suatu kenikmatan atau terlepas dari suatu musibah. Sementara itu, ulama Hanafiyyah mengatakan hukum sujud syukur dianjurkan.

Menurut buku Fiqhul Ibadat bi Addillatiha fil Islam karya Hasan Ayyub yang diterjemahkan Abdurrahim, sujud syukur sebaiknya dilakukan di tempat yang bersih. Imam Baghawi melalui syarh as-sunah menyebut bila musim sedang berada di atas kendaraan maka tidak perlu mengikuti arah kiblat.

Berikut beberapa keutamaan yang bisa diraih muslim yang melakukan sujud syukur seperti dikutip dari buku Fiqh As Sunnah Sayyid Sabiq terjemahan Abdurrahim dan buku Fikih Madrasah Tsanawiyah oleh Ahmad Ahyar dkk.