"Kita ingin untuk membuat orang daerah juga harus bisa menjadi subjek dan objek pembangunan terhadap pengelolaan sumber daya alam mereka yang ada di daerah," ujarnya.
Pemerintah juga mengatur agar pekerjaan kontraktor pertambangan melibatkan pengusaha daerah. Bahlil menilai pekerjaan di sektor ini tidak boleh dimonopoli oleh kelompok tertentu.
"Pemerintah berkewajiban untuk harus memberikan rasa keadilan," katanya.
Bahlil mengakui kebijakan tersebut menuai kritik dari sejumlah pengusaha besar. Namun, ia menegaskan pemerintah harus mendahulukan kepentingan masyarakat luas.
Dalam laporannya, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Tri Winarno menyebutkan tema Minerba Convex 2026, "Membangun Bangsa, Memberdayakan Masyarakat", menegaskan kembali arah pengelolaan sumber daya alam sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.