"Komisi III terus meminta masukan dari masyarakat," kata dia.

Selain itu, dia pun mempersilakan kepada elemen masyarakat lainnya untuk turut menyampaikan pandangannya soal RUU Perampasan Aset bila tidak bisa langsung datang ke DPR RI. Pandangan itu, kata dia, bisa dikirim melalui dokumen tertulis.

"Kalau mungkin yang jauh-jauh berhalangan hadir ke sini, bisa memberikan masukan secara tertulis yang bisa disampaikan kepada Sekretariat Komisi III DPR RI," katanya.