Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
DPR percepat jadwal pembahasan RUU Perampasan Aset, pastikan tuntas 15 Desember
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya sepakat mempercepat jadwal agenda rapat-rapat untuk dimulai pada masa reses ini guna memastikan Rancangan
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 26 Oktober 2026 pukul 14:00 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Diketahui, Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana ditargetkan rampung paling lambat 15 Desember 2026.
"Insya Allah selambat-lambatnya akan diputuskan pada tanggal 15 Desember yang akan datang," kata Puan dalam konferensi pers seusai Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/10).
Pernyataan tersebut disampaikan Puan setelah rapat paripurna menyetujui RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana menjadi RUU usul DPR.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.