Meski proses pemeriksaan berjalan, Zaini mengingatkan agar kasus tersebut tidak sampai mengorbankan hak siswa untuk mendapatkan pendidikan.
"Yang terpenting adalah kegiatan belajar mengajar siswa di SMAN 1 Pamanukan tidak terganggu dan tidak terhambat," katanya.
Persoalan ini juga membuat Zaini menyoroti pentingnya batas profesional tim redaksi pendidik dan peserta didik. Menurut dia, kedekatan guru dengan siswa tidak boleh melewati batas kewajaran, termasuk dalam kegiatan ekstrakurikuler.
"Harapannya ke depan kita semua harus memproteksi, khususnya dari pihak sekolah. Tidak perlu ada istilah menginap di sekolah atau di luar dalam bagian kegiatan ekstrakurikuler," katanya.
Zaini juga menyinggung pola komunikasi tim redaksi guru dan siswa. Menurutnya, hubungan yang dekat tetap harus dibatasi oleh posisi dan status masing-masing.
"tim redaksi guru dan siswa itu tetap, meskipun dekat, harus selalu menjaga jarak. Menyebut 'ayah' kepada anak-anak di WA itu menjadi sebuah kesalahan. Bagi seorang pendidik ya tetap harus disebut 'guru', dan anak-anak yang sekolah harus tetap disebut 'siswa'," ucapnya.
Dorong Perda Perlindungan Anak Dijalankan