Selain meminta kasus tersebut diusut, Zaini mendorong agar mekanisme perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 54 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak benar-benar diterapkan di lingkungan sekolah.
Menurutnya, regulasi tersebut memiliki instrumen yang dapat digunakan untuk melindungi warga sekolah, termasuk guru dan peserta didik.
"Salah satunya adalah membentuk sebuah institusi yang disebut komite. Produk dari Perda 54/2020 itu adalah melindungi guru dan orang-orang yang ada di sekolah," katanya.
Keberadaan komite, lanjut Zaini, diharapkan dapat menjadi ruang penyelesaian ketika muncul persoalan di lingkungan pendidikan.
"Sehingga ketika ada persoalan seperti penindasan, bullying, atau apa pun, itu bisa diselesaikan oleh komite tersebut. Komite itu dibentuk oleh Gubernur secara langsung," katanya.
Namun, mekanisme penyelesaian tersebut bukan berarti menutup pintu bagi proses hukum. Jika persoalan tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme yang ada, jalur hukum tetap dapat ditempuh.
"Jadi tidak selalu harus masuk ke ranah hukum, kecuali jika tidak bisa diselesaikan oleh komite tersebut," katanya.