NADIKABAR.COM — Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) akan menetapkan rentang harga ekspor yang wajar sebagai bagian dari penerapan mekanisme ekspor satu pintu komoditas sumber daya alam (SDA) strategis yang akan mulai berlaku penuh 1 Januari 2027.

Dalam sosialisasi tata kelola ekspor SDA strategis di Jakarta, Jumat, Budi mengatakan penetapan rentang harga tersebut akan menggunakan sejumlah referensi, termasuk Harga Patokan Ekspor (HPE), harga bursa komoditi, dan parameter komersial lainnya.

"Jadi nanti di DSI ini bisa juga Pak, menggunakan HPE ini sebagai referensi, dengan bursa (komoditas), dan sebagainya. Jadi pada prinsipnya nanti (DSI) menetapkan rentang harga," kata Budi.

HPE adalah harga patokan yang ditetapkan secara periodik oleh menteri perdagangan setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah non-kementerian/kepala badan teknis terkait.

Budi mengatakan HPE selama ini telah dievaluasi secara berkala melalui mekanisme yang berlaku.

Menurut dia, nantinya HPE juga dapat digunakan sebagai salah satu referensi dalam penetapan rentang harga oleh DSI.

Penjelasan tersebut disampaikan Budi merespons pertanyaan pelaku usaha mengenai kepastian acuan harga dalam transaksi ekspor komoditas sumber daya alam strategis, yang juga dapat menjadi referensi bagi petani, pekebun, pelaku industri, hingga sektor pertambangan.

Pelaku usaha juga mendorong agar bursa komoditas segera dioperasikan sehingga dapat menjadi salah satu acuan pembentukan harga komoditas di dalam negeri.

Pemerintah mulai menerapkan masa transisi tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis melalui PT DSI sejak 1 Juni 2026.

Pada tahap awal, kebijakan tersebut mencakup komoditas batu bara, minyak kelapa sawit mentah (CPO), dan paduan besi (ferroalloy).

Kebijakan ekspor satu pintu melalui PT DSI diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 dan akan berlaku penuh mulai 1 Januari 2027, dengan masa transisi yang telah berjalan sejak 1 Juni 2026.

Pemerintah menyatakan kebijakan tersebut bertujuan memperkuat kontrol dan pengawasan atas ekspor dan devisa hasil ekspor (DHE) komoditas SDA strategis, mendorong pertumbuhan ekonomi, pengendalian inflasi, stabilisasi nilai tukar, dan memperkuat posisi tawar Indonesia dalam negosiasi ekspor dengan buyer.