NADIKABAR.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan aksi pengagunan atau penggadaian saham yang dilakukan pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam ke PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) diperbolehkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan langkah penggadaian saham tersebut legal selama diperuntukkan bagi aksi korporasi dan bukan sekadar aktivitas jual beli saham biasa.
"Kalau untuk ambil alih dan lain sebagainya itu ,untuk akuisisi lah, corporate action itu sebenarnya diperbolehkan. Walaupun nanti harga maksimal cuman 50 persen," ujar Dian saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (6/11).
Dian menjelaskan pengagunan saham tersebut tidak menyalahi aturan karena berada dalam lingkup korporasi yang berkaitan.
"Enggak papa kan pemiliknya sama. Sebetulnya sama saja itu kan satu korporasi, ngambilnya ke korporasi lain," tuturnya.