Dian menyebut OJK tidak mengeluarkan izin khusus terkait transaksi tersebut. Pasalnya, pengagunan saham merupakan keputusan bisnis antarpihak (business-to-business/B2B) yang sepenuhnya menjadi wewenang dan perhitungan perbankan.

"Kita enggak kasih izin, itu business as usual. Itu B2B aja, jadi kita hanya memastikan bahwa memang ini sesuai dengan semua ketentuan berlaku berdasarkan keterangan bank semua ketentuan yang berlaku," tegas Dian.

Dian juga menambahkan Haji Isam merupakan nasabah utama (prime customer) yang telah lama menjalin hubungan komersial dengan Bank Mandiri sehingga pihak bank tentu sudah mempertimbangkan risiko dan kelayakan agunan yang diserahkan.

Sebelumnya, dua emiten milik Haji Isam menggadaikan saham ke PT Bank Mandiri (Persero) Tbk pada 30 September lalu di tengah rencana pembelian saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN) melalui PT Jhonlin Baratama.

Aksi itu diungkapkan melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (7/10).