"Itu kita harus berhati-hati, harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan baik KUHAP maupun Undang-Undang Tipikor (tindak pidana korupsi)," imbuhnya.

Sebelumnya, Karjari Manggarai Barat mengusut dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada Manggarai Barat tahun 2024 di KPU Manggarai Barat. Penanganan perkara itu telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah Kepala Kejari Manggarai Barat tertanggal 31 Agustus 2026.