NADIKABAR.COM — Menteri Pertanian (Mentan) sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman meminta Perum Bulog tidak menolak jagung hasil panen petani dengan kadar air 18-20%. Hal ini sebagai upaya memberikan kepastian penyerapan jagung di tingkat petani.
Amran meminta jajaran Perum Bulog di seluruh Indonesia memahami ketentuan tersebut agar penyerapan jagung berjalan sesuai kebijakan pemerintah.
"Pak Dirut Bulog, sampaikan seluruh Indonesia jangan sampai dia (pimpinan wilayah) tidak paham, 14 (persen kadar airnya) ditolak, 20 (persen ambil). Tolong yang 100 ini titik-titik strategis atur. Jadi yang (kadar airnya) 20 persen diterima," ujar Amran dalam keterangannya, Rabu (28/10/2026).
Ketentuan tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Jagung Dalam Negeri serta Penyaluran Cadangan Jagung Pemerintah Tahun 2026-2029.
Pada 2026, pemerintah menetapkan target pengadaan jagung dalam negeri minimal 1 juta ton dengan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Rp 5.500 per kilogram untuk jagung pipilan kering berkadar air 18-20% di tingkat petani.