Sementara itu, Keputusan Kepala Bapanas Nomor 216 Tahun 2025 menetapkan HPP Rp 6.400 per kilogram untuk jagung pipilan kering berkadar air maksimal 14% dengan aflatoksin maksimal 50 part per billion (ppb) di gudang Bulog. Dengan kata lain, jagung berkadar air 18-20% dapat diserap berdasarkan ketentuan yang berlaku, sedangkan standar kadar air maksimal 14% diterapkan untuk pengadaan di gudang Bulog.

Jagung pipilan kering berkadar air 18-20% dapat diserap sesuai ketentuan pengadaan pemerintah. Kemudian diolah hingga memenuhi standar kualitas Cadangan Jagung Pemerintah (CJP). Hal ini menjadi bagian dari pembenahan rantai pasok jagung guna memenuhi kebutuhan pakan sekaligus menjaga hasil panen petani terserap.

Amran menjelaskan kepastian penyerapan tersebut menjadi bagian dari sistem terintegrasi yang tengah dibangun pemerintah untuk menghubungkan petani jagung dengan peternak unggas. Melalui koperasi, produksi jagung direncanakan berdasarkan kebutuhan pakan, sementara kelebihan hasil panen disalurkan melalui mekanisme penyerapan yang telah disiapkan.

"Makanya kita closed system, perbaiki dulu. Mudah-mudahan satu tahun, dua tahun tidak ada lagi terjadi keluhan. Jadi kami mengatur dari hulu ke hilir," ujar Amran.