"Lalu ada gaji satu bulan yang belum diberikan, begitu. Nah, hanya itu," lanjutnya.
Adharu menegaskan belum ada komunikasi lanjutan dengan pihak Erin setelah mediasi dinyatakan deadlock. Kedua pihak baru kembali bertemu dalam agenda laporan mediasi hari ini.
"Setelah mediasi, belum ada. Belum ada. Maka tadi sesuai dengan aturan, tadi majelis menyampaikan bahwa ada kesempatan untuk 14 hari yang disebut dengan damai sukarela. Kita lihat nanti seperti apa," katanya.
Sementara itu, Erin Taulany disebut berada di luar negeri saat proses mediasi berlangsung. Adharu menegaskan ketidakhadiran Erin secara langsung tidak menghentikan proses persidangan yang berjalan.
"Lagi-lagi ketika mediasi dilakukan, Ibu E sedang di posisi di luar negeri, dan itu memang hak beliau. Mau hadir atau tidak pun ya, tetapi proses persidangan ini tetap berjalan," pungkasnya.
Diketahui, Erin Taulany digugat secara perdata oleh mantan asisten rumah tangganya, Nur Rohmah alias Teh Nur, di PN Jakarta Selatan. Gugatan tersebut mencakup tuntutan ganti rugi imateriil sebesar Rp 1 miliar serta klaim materiil terkait gaji dan biaya lainnya.