NADIKABAR.COM — Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, melalui kuasa hukumnya, berencana mengajukan penangguhan penahanan setelah ditahan oleh penyidik Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Yang paling pertama mungkin akan kita ajukan penangguhan penahanan dulu. Itu diatur oleh KUHAP," kata kuasa hukum Husniah, Mahyuddin Jamal kepada wartawan, Senin (26/10).
Mahyuddin menerangkan permohonan penangguhan penahanan tersebut rencananya diajukan pada Selasa (27/10). Tim kuasa hukum akan melampirkan rekam medis sebagai dokumen pendukung permohonan tersebut.
"Karena kondisi kesehatan. Beliau klien kami itu punya riwayat penyakit maag akut dan itu ada rekam medik. Insyaallah akan kami ajukan besok," ujarnya.