Menurut Mahyuddin, Husniah telah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik secara kooperatif. Pemeriksaan berlangsung sekitar tiga jam, mulai pukul 14.30 WITA hingga 17.30 WITA.
Pihaknya mengaku menerima langkah penyidik terkait penahanan tersebut. Namun, tim kuasa hukum masih berkoordinasi dengan Husniah untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Yang pastinya kami akan berkoordinasi dengan klien kami terkait langkah-langkah hukum ke depan yang akan kami lakukan," katanya.
Selain mengupayakan penangguhan penahanan, tim kuasa hukum juga membuka peluang mengajukan praperadilan. Langkah tersebut menjadi salah satu opsi hukum yang akan dipertimbangkan untuk menghadapi perkara yang menjerat mantan Bupati Gowa itu.