NADIKABAR.COM — Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, yang terjerat kasus pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026 belum meminta penangguhan penahanan meski dikabarkan sedang sakit.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Didik Supranoto, mengaku pihaknya belum menerima permintaan penangguhan penahanan terhadap Sitti Husniah.

"Belum ada penangguhan. Jadi tetap dilakukan penahanan," kata Didik, Sabtu (31/10).

Menurut Didik penangguhan penahanan terhadap Sitti Husniah sah saja dilakukan oleh pihak kuasa hukum. Namun, hingga saat ini belum ada pengajuan penangguhan penahanan tersebut.