Lebih lanjut, Didik mengatakan pemeriksaan Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana keterangan palsu pada sidang penceraian yang dilaporkan oleh mantan suaminya, Muhammad Khairul Aco, di Ditreskrimum Polda Sulsel ditunda karena kondisi kesehatannya.

"Jadi terkait dengan penetapan tersangka saudara HT, ini sudah ditetapkan tersangka minggu kemarin. Pihak kuasa hukum menyampaikan bahwa kondisi kesehatan dari HT lagi drop. Permintaan dari kuasa hukum akan dilaksanakan yaitu tanggal 5 November," kata Didik.

Hingga saat ini mantan Bupati Gowa itu masih menjalani penahanan di Rutan Polda Sulsel setelah menjalani pemeriksaan kesehatan.