"Setelah itu, kita melakukan tracking kembali, yang bersangkutan ada acara di sana lalu kita lakukan pengamanan dan kita bawa pulang ke sini," lanjutnya.

Eri menuturkan VAP telah masuk DPO Kejati Sulut sejak sekitar satu tahun lalu. Penangkapan dilakukan setelah tim memastikan keberadaan VAP di Mimika.

"VAP menjadi DPO sekitar 1 tahun," tutupnya.