"Sehingga kami ingin pemulihan-pemulihan kepada korban itu datang dari berbagai pihak," tambah dia.

Diberitakan sebelumnya, NH alias MNH alias GN diduga melakukan pemerkosaan terhadap FN (21) hingga hamil. Gusti menjelaskan pemerkosaan yang dialami korban terjadi dua kali. Yakni pada bulan Desember 2025 dan Januari 2026 di ponpes tersebut.

"Locus delicti-nya itu di Pondok Pesantren, tepatnya di salah satu ruangan di dalam pondok itu. Akhir Desember kejadian pertama, dan kejadian kedua di Januari 2026. Yang tadi Desember 2025," jelas Gusti saat ditemui di Polresta Sleman, Kamis (10/9).

Gusti mengatakan, saat kejadian korban berstatus sebagai mantan santriwati di ponpes tersebut. Namun korban diperbantukan oleh ponpes untuk membantu operasional ponpes.