"Korban yang terpengaruh oleh alkohol tidak berdaya melawan," katanya.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES mengatakan, perilaku bejat itu tak hanya sekali, tetapi dilakukan di dua tempat lain, yaitu di sekitar terowongan jalan tol, dan terakhir di rumah teman pelaku, AD, di Desa Tambak Pasir.
"Pelaku seolah tidak memiliki rasa belas kasihan. Korban yang masih di bawah umur dan dalam kondisi tidak sadar penuh dipaksa melayani hasrat pelaku di tiga lokasi berbeda dalam satu malam," kata Andi.
Memanfaatkan kelengahan pelaku, korban kemudian kabur dan pulang ke rumahnya. Setibanya di rumah, korban merasa trauma dan mengadukan peristiwa yang dialaminya kepada orangtuanya.
"Korban melaporkan kejadian ini kepada orangtuanya. Orangtua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Polres Serang," jelas Andi Kurniady.