Mendapat laporan tersebut, petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang yang dipimpin Ipda Henry Jayusman langsung bergerak cepat.

Pada Rabu (17/9) petugas berhasil mengamankan pelaku di rumah rekannya, AD, di Kecamatan Kibin. Pelaku yang merupakan mantan sekuriti ini tidak dapat berkutik saat diamankan petugas.

"Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Serang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ucap Andi.

Kasatreskrim menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku. Pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang perkosaan dan Undang-Undang Perlindungan Anak karena korban masih berusia 18 tahun.

"Kami akan memproses hukum pelaku secara maksimal. Kami juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja putri, untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal," ujar Andi.