NADIKABAR.COM — Industri perbankan tengah berada dalam era penuh risiko dengan perubahan regulasi dan dinamika kondisi ekonomi yang terus berubah.

Komisaris Independen Bank Jatim, M. Mas'ud Said, menyatakan bahwa jajaran direksi Bank Pembangunan Daerah (BPD) tidak lagi bisa menjalankan roda bisnis secara biasa.

Menurutnya, pengelola BPD perlu beradaptasi lewat super team yang lincah, cerdas membaca peluang pasar, serta mampu mengendalikan potensi risiko.

"Sebanyak 27 BPD di Indonesia kini dituntut mampu mengelola seluruh potensi internal dengan cepat, sembari merespons tantangan eksternal yang makin dinamis," ujar Mas'ud.

Mas'ud menilai, BPD harus memperkokoh pertahanan di tengah kompleksitas tekanan eksternal, mulai dari laju teknologi siber hingga dinamika ketidakpastian ekonomi global.

Kebutuhan akan langkah cepat ini dilatarbelakangi oleh berbagai penyesuaian aturan dan situasi pasar terkini. Di sektor regulasi, perbankan nasional tengah bersiap mengimplementasikan penyesuaian baru, termasuk rencana revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), serta kerangka kerja Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Indonesia (RP3I) 2026-2030.

Penyesuaian itu bertujuan memperkuat tata kelola serta stabilitas sektor riil, meski membutuhkan kesiapan koordinasi yang matang di tingkat daerah.

Lalu, BPD menghadapi tantangan keterbatasan dana setoran murah dari pemerintah daerah akibat ketatnya ruang anggaran belanja negara, ditambah persaingan bisnis serta karakter ekosistem bank daerah yang tergolong unik.

Berbeda dengan bank nasional atau BUMN, BPD memiliki keterikatan yang sangat dekat dengan pemangku kepentingan di wilayah masing-masing.

Wilayah operasional yang berfokus di tingkat provinsi juga membuat BPD harus bijak berekspansi, termasuk membatasi pembukaan kantor cabang konvensional agar tidak menjadi beban operasional ke depannya.

Melalui kepemimpinan yang adaptif, penguatan strategi digital, dan fokus pada efisiensi, Mas'ud optimistis bank-bank daerah mampu melewati masa transisi ini dengan terus memberikan manfaat nyata bagi perekonomian lokal.

Secara khusus, Mas'ud menyoroti Amandemen Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) tahun 2026 dalam proses transformasi industri perbankan daerah.

Ia menjelaskan, amandemen UU P2SK berjalan sejajar dengan penyesuaian sekurangnya 10 UU lain, termasuk perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hingga regulasi energi dan mineral. Tumpukan perubahan aturan lintas sektor ini membuat lanskap hukum perbankan menjadi makin rumit untuk dinavigasi.