NADIKABAR.COM — Pria lanjut usia (lansia) inisial FTH (69) asal Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap polisi. Dia ditangkap seusai menggadaikan emas palsu berlapis tembaga di Pegadaian Sila, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima.

"Iya betul, barusan diamankan," kata Kapolsek Bolo, Iptu M Sofyan Hidayat, dikonfirmasi NadiKabar, Senin (7/9/2026).

Sofyan menuturkan FTH ditangkap bermula dari kecurigaan pegawai Pegadaian Sila Bolo. Saat proses penimbangan, pegawai menilai emas yang digadaikan FTH janggal karena beratnya melebihi batas normal.

"Setelah dipotong dan dites, pegawai pegadaian menemukan kandungan tembaga di dalam emas," tutur Sofyan.