NADIKABAR.COM — Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) resmi mengajukan usulan berani terkait Standar Pendapatan Minimum atau Take Home Pay bagi para dokter. Usulan ini menyasar dokter umum dan spesialis yang bertugas di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah di seluruh Indonesia.
Langkah strategis ini tertuang dalam surat resmi bernomor 2009/PB/E.9/08/2026 yang dilayangkan kepada Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, hingga Menteri Keuangan. Tujuannya jelas: menjamin mutu pelayanan medis, mendongkrak kesejahteraan, dan memastikan pemerataan dokter hingga ke pelosok negeri.
Bukan tanpa dasar, PB IDI telah melakukan kajian mendalam. Standar pendapatan ini dihitung berdasarkan waktu kerja normal, yakni 8 jam per hari atau 160 jam per bulan. Berikut adalah rincian angka yang diusulkan:
Dokter Umum Puskesmas: Rp 34.830.140 per bulan (sekitar Rp 217.688 per jam).
Dokter Umum Rumah Sakit: Rp 30.825.067 per bulan (sekitar Rp 192.656 per jam).