Dokter Spesialis: Rp 110.943.487 per bulan (sekitar Rp 693.396 per jam).

Menariknya, skema ini tidak lagi bergantung pada jumlah pasien yang dilayani. Artinya, dokter tetap mendapatkan hak pendapatan minimum sesuai jam kerja mereka, sehingga beban kerja dan apresiasi finansial menjadi lebih seimbang.

Tak hanya soal gaji pokok, dokumen yang diteken Ketua Umum PB IDI Slamet Budiarto dan Sekjen Telogo Wismo Agung Durmanto ini juga menyoroti nasib dokter di garda terdepan. IDI mendorong adanya insentif khusus bagi mereka yang bertaruh nyawa di wilayah terpencil.

"Dokter yang bekerja di daerah terpencil, sangat terpencil, perbatasan, kepulauan, dan/atau daerah dengan keterbatasan tenaga medis diberikan pendapatan sekurang-kurangnya 50% lebih tinggi dari standar pendapatan minimum tersebut," tulis surat resmi PB IDI.