NADIKABAR.COM — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tengah mendalami temuan 101 ekor burung dilindungi di sebuah rumah di Medan, Sumatera Utara dalam kaitan dengan kasus perdagangan satwa yang terjadi pada Januari 2026.

Dalam keterangan dikonfirmasi dari Jakarta, Kamis, Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera Kemenhut Hari Novianto menjelaskan bahwa 101 ekor burung dilindungi ditemukan pada Senin (14/9) di kediaman AS, seorang terpidana kasus perdagangan satwa yang ditangani oleh pihaknya pada Januari 2026.

"Informasi masyarakat menjadi pintu masuk pengungkapan perkara ini. Dari pendalaman yang dilakukan, terdapat hubungan keluarga antara AS dengan MF yang sebelumnya telah diproses hukum dalam perkara perdagangan satwa dilindungi, dan penyidik juga sedang mendalami hubungan bisnis di antara keduanya," jelas Hari.

Dia menjelaskan bahwa penyidik tengah mendalami hubungan bisnis antara AS dan MF serta kemungkinan keterkaitannya dengan aktivitas peredaran satwa dilindungi.