Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 434/Pid.Sus-LH/2026/PN Lbp tanggal 2 Juni 2026, MF dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengangkut dan memperdagangkan satwa dan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan serta denda Rp1 miliar.

Dalam pernyataan terpisah Direktur Jenderal Gakkum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menyatakan pihaknya terus memperkuat perlindungan satwa liar melalui pencegahan, penyelamatan, dan penegakan hukum terhadap setiap bentuk pemanfaatan tanpa hak terhadap satwa dilindungi.

"Karena itu, perburuan satwa dan perusakan alam, yang terancam bukan hanya keseimbangan ekosistem, tetapi juga warisan alam yang menjadi bagian dari identitas bangsa," tuturnya.