"Saya sebagai orang Islam memaafkan. Dengan meminta maaf kepada MUI Jatim, MUI Jateng, dan (MUI) Indonesia termasuk (MUI) Karanganyar, sudah saya maafkan. Jangan sampai itu terulang kembali," kata Badaruddin saat dihubungi awak media.
Badaruddin menjelaskan persoalan sound horeg muncul karena aktivitas tersebut dinilai membuat masyarakat tidak tenang. Menurutnya, penggunaan sound horeg juga dapat berkaitan dengan pelanggaran norma susila dan norma keagamaan.
Dia tidak mempersoalkan penggunaan sound horeg untuk kegiatan positif, seperti pengajian.
"Kalau sound horeg digunakan untuk pengajian, yang positif, silakan. Tapi untuk nyanyi-nyanyi itu akibatnya ada membuka aurat, kemudian tidak sopan, menimbulkan miras, itu datanya ada, sehingga mestinya berhenti," ucapnya.
MUI, kata Badaruddin, akan terus memantau kegiatan konser sound horeg. Hal itu dilakukan untuk mencegah dampak negatif dari aktivitas tersebut.
"Iya (konser sound horeg terus dipantau). Mestinya (sound horeg) ditiadakan kecuali untuk kegiatan yang positif, bukan nyanyi, itu mesti dikuatkan," ujarnya.
"Karena menjadikan keresahan umat. Misalnya ditempat sekitar tempat ibadah seperti masjid kan mengganggu. Nyanyian yang membuka aurat kan mengganggu. Harus dipantau," tambahnya.