NADIKABAR.COM — Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pihaknya membuka peluang untuk membahas dan mempercepat pembahasan RUU Penyadapan usai kasus penyadapan ilegal yang menyeret eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap sejumlah pihak, termasuk Presiden RI Prabowo Subianto.
Dasco mengatakan pihaknya akan melihat dinamika yang berkembang, apalagi DPR saat ini masih dalam masa reses hingga awal pekan depan.
"Saya belum bisa jawab karena sedang masa reses ini. Nanti kemudian kemungkinan dinamika yang ada mungkin akan dibahas mengenai apakah itu perlu dipercepat atau bagaimana," ujar dia yang juga dikenal sebagai Ketua Harian Partai Gerindra itu di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (6/11).
RUU Penyadapan sebelumnya masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.