RUU itu masuk dalam revisi Prolegnas bersama RUU Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi, serta RUU Hukum Masyarakat Adat di Baleg DPR pada akhir 2025.

Sementara itu dalam kasus dugaan penyadapan, Bareskrim telah menetapkan setidaknya empat jenderal Polri aktif sebagai tersangka.

Empat jenderal itu adalah eks Kapolri dan eks Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), serta Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH), dan Irjen Pol Slamet Uliandi (SU) yang sebelumnya dikenal sebagai Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kadiv TIK) Polri.

Penyadapan ilegal tersebut diduga tidak hanya menyasar Prabowo, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, pengusaha, media, hingga tokoh masyarakat.