Yudha menambahkan Prokesra tidak berisiko menimbulkan kredit macet baru. Pada anggaran murni APBD 2026 ini, angka kredit macet Prokesra atau non performing loan (NPL) cuma di angka 0,3%.

"Terbukti tidak menimbulkan kredit macet yang tinggi dan sangat membantu warga," tandasnya.

Diketahui Prokesra merupakan program Khofifah untuk mensubsidi bunga pinjaman modal bagi UMKM. Di mana seharusnya bunga pinjaman modal di Bank UMKM di angka 12%. Dengan adanya Prokesra, bunga bagi pelaku UMKM hanya sebesar 3% per tahun.

Prokesra ini memberi kesempatan bagi para pelaku mikro untuk mengambil pinjaman di Bank UMKM maksimal Rp 50 Juta dengan tenor maksimal 3 tahun.