NADIKABAR.COM — Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman menerbitkan edaran yang melarang seluruh bupati dan wali kota se-Sulsel serta aparatur sipil negara (ASN) agar tidak menggunakan rokok elektrik atau vape di lingkungan pemerintahan maupun di lembaga pendidikan.

Hal tersebut tertuang dalam surat Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 338/15256/DINKES tertanggal 3 November 2026 tentang Imbauan Pelarangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape).

"Melarang seluruh pegawai ASN/Non ASN/Karyawan BUMD dan pelajar di lingkup Pemerintahan Kabupaten/Kota menggunakan rokok elektrik (vape)," kata Andi Sudirman dalam keterangannya, Jumat (6/11).

Menurut Andi Sudirman bahwa kebijakan ini merupakan langkah antisipatif Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari potensi penyalahgunaan narkoba serta dampak kesehatan jangka panjang akibat penggunaan rokok elektrik.