Selain itu, pemerintah kabupaten/kotaΒ harus melaksanakan pengawasan dan monitoring secara berkala di lingkungan instansi dan wilayah kerja masing-masing.
Pemberian sanksi disiplin juga perlu diterapkan kepada pegawai maupun pelajar yang melanggar, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Andi Sudirman juga menginstruksikan pemasangan tanda larangan penggunaan vape di area-area strategis yang mudah dilihat dan dibaca masyarakat.
Tidak hanya itu, seluruh kepala daerah diimbau menerbitkan surat edaran kepada pimpinan instansi dan lembaga pendidikan meliputi sekolah, kampus atau perguruan tinggi, serta pesantren di wilayah masing-masing guna ,melarang penggunaan sekaligus peredaran rokok elektrik di lingkungan masing-masing.